Pengertian Tanah Kas Desa
Dilansir dari laman Universitas Airlangga, tanah kas desa (TKD) adalah salah satu jenis tanah desa yang digunakan untuk kepentingan umum, menambah pendapatan asli desa, dan menjalankan fungsi sosial.
Tanah kas desa yang berupa tanah sawah biasanya diberikan kepada kepala desa dan para perangkat desa menurut jabatannya untuk dikelola sebagai upah menjalankan pemerintahan desa.
Tanah kas desa juga digunakan untuk pembangunan desa dan tidak jarang disewakan kepada warga desa untuk membantu perekonomian warga desa sekaligus menambah pendapatan asli desa.
Dilansir dari laman Universitas Jember, tanah kas desa adalah bagian dari “tanah desa” yang penggunaan atau pemanfaatannya digunakan untuk pembiayaan kelangsungan pelaksanaan pemerintahan desa.
Keberadaan tanah kas desa dapat memberikan sumber pendapatan dan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Selain itu, dengan adanya tanah kas desa yang mempunyai hasil yang cukup baik, diharapkan dapat dipergunakan untuk membiayai segala urusan pemerintahan desa, terutama pembiayaan urusan administrasi pemerintah desa dan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat.
Sementara menurut Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 34 Tahun 2017, disebutkan bahwa tanah kas desa adalah salah satu jenis tanah desa yang yang asal-usulnya dari Kasultanan dan/atau Kadipaten yang dikelola oleh Pemerintah Desa berdasarkan hak Anggaduh.
Hak Anggaduh adalah hak adat yang diberikan oleh Kasultanan atau Kadipaten untuk mengelola dan memungut/mengambil hasil dari Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten terhadap tanah bukan keprabon atau dede keprabon kepada Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa untuk jangka waktu selama dipergunakan.
Dasar Hukum yang Mengatur Tanah Kas Desa
Dilansir dari laman Universitas Airlangga, terdapat beberapa payung hukum yang mengatur pengelolaan tanah kas desa sebagai aset desa.
Seperti dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana disebutkan bahwa kewenangan dalam mengelola aset desa dalam rangka menambah sumber pendapatan desa.
Seperti pada Pasal 1 angka 11 UU No. 6 Tahun 2014, dijelaskan bahwa aset desa merupakan barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
Lebih lanjut, Pasal 76 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 menyatakan bahwa salah satu aset desa dapat berupa tanah kas desa. Selain Undang-Undang No. 6 Tahun 2014, aturan ada juga Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Dalam Pasal 2 ayat (2) Permendagri No. 1 Tahun 2016 disebut bahwa salah satu jenis aset desa adalah tanah kas desa, yang kemudian pada Pasal 2 ayat (4) juga disebut sebagai salah satu aset yang bersifat strategis.
Pada Pasal 6 ayat (1) Permendagri No. 1 Tahun 2016 memerintahkan agar seluruh aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama pemerintah desa.
Pasal 10 dan 11 Permendagri No. 1 Tahun 2016 mempertegas fungsi tanah kas desa yang hanya dapat digunakan dan dimanfaatkan dengan tidak menghilangkan status kepemilikan tanah kas desa.
Kemudian Pasal 25 dan 32 Permendagri No. 1 Tahun 2016 terdapat larangan pemindahtanganan tanah kas desa selain melalui penyertaan modal badan usaha milik desa (BUMDes) dan tukar menukar untuk kepentingan umum dan kepentingan nasional.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa aset desa yang berupa tanah hanya dapat dimanfaatkan dan digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan desa, kepentingan umum, dan kepentingan nasional.
Dengan demikian hak pakai tanah kas desa merupakan hak atas tanah yang sesuai dengan peruntukkan tanah kas desa.
Aturan Pemanfaatan Tanah Kas Desa
Dalam Pasal 11 Permendagri No. 1 Tahun 2016 diatur tentang pemanfaatan aset desa yang dapat dilaksanakan sepanjang tidak dipergunakan langsung untuk menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Beberapa pemanfaatan aset desa, termasuk tanah kas desa yang dapat dilakukan antara lain berupa sewa dan kerjasama pemanfaatan.
Pemanfaatan aset desa termasuk tanah kas desa nantinya akan ditetapkan dalam Peraturan Desa. Pemanfaatan tanah kas desa sebagai aset desa berupa sewa tidak merubah status kepemilikan aset desa, dengan jangka waktu sewa paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
Sementara pemanfaatan tanah kas desa berupa kerjasama pemanfaatan dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan daya guna dan hasil guna aset desa, serta untuk meningkatkan pendapatan desa.
Hasil pemanfaatan pemanfaatan aset desa, termasuk tanah kas desa tersebut merupakan pendapatan desa dan wajib masuk ke rekening Kas Desa.
Editor : M Irwani Umam
0 Komentar